Dari judulnya saja, orang pasti bisa menebak, bahwa seminar ini akan membicarakan hal-hal yang sepertinya memiliki banyak tantangan. Mungkin timbul pertanyaan “Bagaimana mencapai kedaulatan pangan, apabila persoalan pangan di Indonesia ini sangat kompleks dan ruwet?”
Hari Pertama: Seminar
Didalam seminar yang diselenggarakan oleh Oxfam GB dan Komnas Ham pada tanggal 29 Januari 2008 yang bertempat di Gedung Komnasham, Jakarta, para pembicara mencoba untuk memberikan telaah kritis terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan keadilan sosial dan juga memberikan rekomendasi kebijakan yang mengadopsi prinsip-prinsip kovenan Ekonomi, Sosial Budaya (Ekosob) Para pembicara seminar berasal berbagai institusi seperti Bappenas, FAO, Dewan Ketahanan Pangan, Komnas Ham, La Via Campesina, The Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan juga Oxfam GB.
Arif Haryana yang mewakili Direktorat Pangan dan Pertanian, Bappenas memberikan pemaparan singkat tentang blue print pemenuhan hak atas pangan mulai dari kebijakan sampai implementasi dan kendala yang dihadapi.
Aloysius Suratin, Program Manager Building Opportunities dari kantor Oxfam makasar memaparkan secara singkat tentang implikasi kebijakan terhadap pemenuhan Hak atas Pangan bagi Komunitas marjinal di Indonesia. Aloysius menceritakan kesulitan yang dihadapi oleh komunitas yang berada di pulau-pulau kecil di sebelah timur Indonesia seperti Kepulauan Tanimbar dan Aru.
Sementara itu Benni Sormin dari FAO menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk memiliki standard kehidupan yang memadai, termasuk pangan yang mencukupi. Benni juga menambahkan bahwa adalah hak dasar manusia untuk terbebas dari kelaparan. Seminar hari ini ditutup oleh sesi tanya jawab yang juga memberikan banyak masukan bagi kajian kritis para pembicara hari itu.
Hari Kedua: Konsultasi Publik
Hari ini konsultasi publik dilakukan dengan tujuan agar memperoleh masukan dari banyak pihak atas klausul dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 1996 untuk mewujudkan realisasi hak atas pangan bagi komunitas miskin dan marjinal di Indonesia.
“Ini hanya langkah awal dari kampanye penegakan hak pangan” kata ifdhal Kasim-Ketua Komnas HAM. Ifdal juga menambahkan bahwa Pemenuhan kebutuhan dasar (pangan) berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah. Hak dasar atas komoditas hanya dapat dipenuhi apabila kebijakan tentang pangan telah diperbaiki.





1 response so far ↓
amiere // March 6, 2008 at 7:18 pm
Ass. Mbak, salam kenal dari saya. Boleh nanya tentang perkembangan RUU konversi pangan (ke BBN dll)? Kalau mbak punya info, harap saya dikabari..
wassalam, thanks
Leave a Comment